SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Kami yang
bertanda tangan di bawah ini :
Dalam hal ini
bertindak sebagai Pemilik PT MAJU BANGUN yang beralamat di Jl. Pegangsaan, No.
33, Yogyakarta.
Selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Dalam hal ini
bertindak sebagai Pengelola PT. MAJU BANGUN.
Selanjutnya
disebut sebagai pihak ke dua PT. PUTRA TUNGGAL.
Kedua belah
pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang Pengembangan
Teknologi. Perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam pasal-pasal perjanjian
ini, sebagai dasar untuk melakukan kerjasama.
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Perjanjian ini
bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai dasar
untuk melakukan kerjasama yang dimaksud.
Perlu adanya kejelasan
mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional
Pengembangan Teknologi.
PASAL
2
KEGIATAN OPERASIONAL PT. PUTRA TUNGGAL
Pihak kedua
selaku Pengelola PT. PUTRA TUNGGAL bertanggung jawab atas operasi PT. MAJU
BANGUN sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam bidang Teknologi di
Indonesia.
Kehadiran
Pengelola PT. PUTRA TUNGGAL minimal sebulan sekali. Pihak kedua melimpahkan sebagian
tugas manajemen operasional kepada pihak pertama tanpa mengurangi fungsi dan
tanggung jawabnya sebagai Pengelola PT. MAJU BANGUN.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Kewajiban pihak
kedua selaku Pengelola PT. MAJU BANGUN adalah fungsi dan tanggung jawab
sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah. Berada di Apotek sesuai
dengan Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini.
Sebagai imbalan
atas kewajibannya, pihak kedua berhak untuk mendapatkan :\
1.
Gaji perbulan sebesar Rp. 25.000.000 (duapuluh
lima juta rupiah) yang dibayarkan paling lambat akhir bulan berjalan.
2.
Tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.
3.
Pasal 3 ayat 3 poin a dan b mulai berlaku pada
saat PT. MAJU BANGUN sudah berjalan (operasional).
4.
Hak-hak pihak kedua besaran rupiahnya akan
ditinjau kembali, berdasarkan perkembangan PT. PUTRA TUNGGAL dengan kesepakatan
bersama.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Kewajiban pihak
pertama adalah memenuhi hak-hak pihak kedua. Hak pihak pertama adalah hal-hal
yang menjadi kewajiban pihak kedua.
PASAL 5
LAIN-LAIN
Dalam hal pihak
kedua berhalangan dalam melakukan kewajibannya sebagai PT. MAJU BANGUN maka
wajib mengadakan PT. MAJU BANGUN baru sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 5
PENUTUP
Surat perjanjian
ini dibuat dan ditanda tangani di bawah materai oleh kedua belah pihak dalam
keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain.
Apabila di
kemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal yang belum
terdapat dalam surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah.
Perjanjian ini
berlaku sejak surat izin PT. MAJU BANGUN diterima oleh Pemilik PT. PUTRA TUNGGAL
dan berlaku sampai salah satu pihak merasa perlu meninjau kembali kesepakatan
bersama ini.
Demikian surat
perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
PIHAK I
( Tedha Meidiana )
|
PIHAK II
( Subianto )
|
Saksi-Saksi
|
|
SAKSI PIHAK
I
Saksi I ( Supriyatna )
Saksi
II ( Triyanto )
|
SAKSI PIHAK
II
Saksi
I ( Sukamto )
Saksi
II ( Arista )
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar